Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Operasi Sarang Narkoba, Polres Nias Amankan 4 Orang, Urine Positif Methamphetamine

Bagikan

Amatinews.com, Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (6/11/2026) sore.

Operasi tersebut membuahkan hasil. Petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Gunungsitoli. Satu paket sabu seberat bruto 0,46 gram turut disita.

Baca Juga: Ajak Ketua RT Melawan Narkoba, FKKRT Apresiasi Kapolda Kaltara

Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gunungsitoli. Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Iklan
Iklan dalam artikel

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SDPR (28) di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Kepada petugas, SDPR mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli.

Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, yakni dua buah mancis, tiga buah tutup bong, tiga plastik klip transparan, dan tiga buah pipet.

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan tiga orang laki-laki lainnya yang diketahui merupakan rekan sekamar SDPR. Berdasarkan keterangan awal, ketiganya diduga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sehari sebelum penangkapan.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).

Adapun keempat orang yang diamankan yakni SDPR (28), warga Desa Haona, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba; MWAD (35), warga Kota Medan; SB (31), warga Kota Medan; serta satu orang anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan komitmen Polres Nias dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan, penyelidikan, serta pencegahan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nias masih melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang diamankan serta mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial P.

 

Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar