MEDAN – AMATINEWS.COM
Dua orang yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap hal penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Nias. Yaitu Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Tahun Anggaran 2022.
Soal perubahan direksi perusahaan dan pengadaan lahan pembangunan ada kejanggalan. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 6 terdakwa.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pasar Ikan, Jamaluddin Pohan Diborgol
“Terdakwa Fredy Zebua meminta rekannya bernama Anton untuk dicarikan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan rumah sakit. Anton kemudian mengenalkan saya,” kata Muhammad Hasyim di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 2 November 2026.
Hasyim selaku Direktur Utama PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) menjelaskan, namanya dimasukkan ke dalam akta kepengurusan sebagai direktur. Ia pun memberikan surat kuasa beserta dokumen perusahaan untuk digunakan dalam proses lelang atau tender.
Ada fakta, penandatanganan perubahan akta notaris tidak dilakukan secara bersamaan di kantor notaris, melainkan secara terpisah. Selain itu, tidak ada modal yang ditempatkan oleh terdakwa ke perusahaan sebagai pengurus.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini menegaskan, tidak ada tenaga ahli dan alat berat dari VCM yang digunakan oleh Fredy Zebua. Yang digunakan hanya biodata perusahaan, surat administrasi, perizinan, dan daftar riwayat pekerjaan perusahaan yang memenuhi kualifikasi pembangunan RSU.
Fredy Zebua baru dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024, setelah pembayaran lunas pekerjaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias diterima.
Sementara itu, saksi lain mengakui DPRD Kabupaten Nias tidak dilibatkan dalam proyek bernilai kontrak fantastis tersebut, yakni Rp38.550.850.700. “Anggaran pakai DED (Detail Engineering Design) lama,” ungkap Maspena Gulo, Anggota DPRD Kabupaten Nias di tahun 2022.
Maspena memberikan keterangan sejalan dengan saksi sebelumnya, Sabayuti Gulo selaku Wakil Ketua DPRD tahun 2022. Menurutnya, tidak terdapat anggaran untuk tahap perencanaan di lokasi yang baru.
Anggaran pembangunan rumah sakit tahun 2022 yang disetujui pada akhir tahun 2021, masih menggunakan proposal DED dan master plan dari konsultasi perencanaan tahun 2019.
Pihak DPRD Kabupaten Nias hanya diberitahu mengenai lokasi terbaru tanpa dilibatkan dalam musyawarah sebelumnya. “DPRD baru diberitahu perubahan lokasi ketika pekerjaan telah dilaksanakan,” katanya.
Maspena menegaskan, tidak ada rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana, darurat bencana, dan tanggap darurat bencana di tahun 2021, 2022, dan 2023.
Sementara itu, ia menyebut telah dianggarkan pengadaan tanah bersertifikat pada tahun 2018 sekitar Rp1,2 miliar yang akan dijadikan lokasi pembangunan RSUD. Namun, saksi tidak mengetahui terkait pengadaan tanah dan status kepemilikan tanah di lokasi baru tersebut.
Menanggapi persidangan tersebut, Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan. Serta tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Kejari Gunungsitoli juga berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi. Terutama oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kesaksian tersebut untuk enam terdakwa yang menjalani persidangan. Antara lain:
- Juang Putra Zebua selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- Fredy Ligim Putra Zebua selaku Direktur PT Viola Cipta Mahakarya.
- Lianus Ndruru sebagai Manajemen Konstruksi atau Direktur PT Artek Utama.
- Lister Boy Lase sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tahun anggaran 2022-2023.
- Oberlin Kurniawan Gea selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun anggaran 2024.
- Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias saat itu.



