Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Tersangka Korupsi Pasar Ikan, Jamaluddin Pohan Diborgol

Bagikan
Jamaluddin Pohan digiring oleh Penyidik Polda Sumut untuk ditahan pada Selasa, 3 November 2026. ISTIMEWA/AMATINEWS.COM

MEDAN – AMATINEWS.COM

Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, diborgol. Ia resmi ditahan oleh Penyidik ​​Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Pria berusia 60 tahun ini berstatus tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Ikan Moderen Kota Sibolga, Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 22 miliar.

Baca Juga: 12 Tahun Buron, Sarpius Ditangkap Jaksa di Samarinda

Tidak hanya Jamaluddin Pohan, penyidik ​​ juga menahan dan menetapkan tiga tersangka lainnya.

Iklan
Iklan dalam artikel

Pertama adalah Anwar Sadat. Pria berumur 48 tahun itu merupakan Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga sejak tahun 2022 hingga 2025. Perannya dalam kasus tersebut adalah Pengguna Anggaran (PA).

Kedua, Ilham Lubis (52 yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi ini. Perannya sebagai PPK dari tanggal 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.

Terakhir adalah Sunardi Pohan (48). Ia berperan sebagai kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa. Ia juga menjadi pemodal, pengontrol dan pemilik kegiatan sampai pembayaran termin II atau 45 persen.

Proyek pembangunan ,dimaksud terletak di Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pembangunan Pasar Ikan Moderen ini merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Proses hukum selanjutnya untuk keempat tersangka telah diselesaikan oleh penyidik ​​pada 26 September 2026,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Aula Tribata Polda Sumut, Selasa 3 November 2026.

Dijelaskannya, pengerjaan proyek sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen. Hanya saja terdapat kekurangan volume berupa mutu beton terpasang tidak dapat diterima. Sebab tidak memenuhi syarat diterima kekuatan tekan rata-rata dan tidak memenuhi kekuatan minimal dari tiga inti beton.

Selain itu, selisih bobot perhitungan tenaga Ahli USU dengan CCO yaitu negatif 9,404% tersebut berpengaruh terhadap hasil pekerjaan. Juga terdapat selisih Quantity Pembesian sebesar 20,263.392 kg, atau bila dihitung sebagai bobot, maka diperoleh total selisih bobot yaitu sebesar 2,245%.

Informasi dari masyarakat, proyek disebut telah selesai. Sehingga ada serah terima 100 persen. Pembangunan pasaritu juga diduga tidak sesuai dengan spek. “Sehingga dilakukanlah penyelidikan oleh penyidik ​​dari Kejati Sumut, dengan instansi terkait yang menemukan juga kekurangan volume pada pengoperasiannya,” jelas Irfan.

Hasil perjanjian diotorisasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15. Data ini dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI, tertanggal 16 Desember 2025.

“Dari pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume. Sehingga dinyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar sekian,” kata Irfan.

Irfan menambahkan, antara tersangka Jamaluddin Pohan dengan Sunardi Pohan masih berhubungan dengan rekan keluarga. “Satu lagi inisial SP. SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih ada hubungan keluarga dengan mantan Walikota Sibolga,” ujarnya.

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah bukti barang. Antara lain, Dokumen Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD DKPP, Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian, Adendum dan CCO. Ada juga Dokumen Pembayaran (SPPD), telepon seluler merek Vivo Y 35 warna Dawn Gold, dan Samsung Galaxy Z Fold 6 warna Hitam.

Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat dan Ilham Saleh Lubis, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana lama atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan untuk tersangka Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dari KUHPidana lama atau Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Penulis: Sari Gunawan Nababan
  • Editor: Djodjor Masihol Marito
Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar